Chapter 5 Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Flashcards
(28 cards)
Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu:
30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
Perselisihan hubungan industrial meliputi hal berikut:
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja dlm 1 perusahaan
Jika upaya mediasi & konsiliasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mk pihak2 yg berperkara dpt mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pd PN
yg daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh
Gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK yg dilakukan pengusaha dpt diajukan dalam jangka waktu
1 thn sejak diterimanya keputusan PHK dr pihak pengusaha
Pengadilan HI bertugas & berwenang utk memeriksa & memutus:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan
d. Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
Apa yang dimaksud dg perselisihan hubungan industrial dlm UU 2/04
Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dg pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh krn adanya hak perselisihan kepentingan, perselidihan pemutusan hubungan kerja & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan
Dalam proses penyelesaian HI di luar pengadilan dikenal proses mediasi. Perselisihan apa saja yg dpt diselesaikan melalui mediasi?
Perselisihan hak, kepentingan, PHK & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm suatu perusahaan.
Jika dalam suatu perusahaan timbul perselisihan krn tdk terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUUan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB, perselisihan tsb disbt
Perselisihan hak
Jika dalam suatu perusahaan telah terjadi perselisihan yg timbul dlm hubungan kerja krn tdk adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat2 kerja yg ditetapkan dlm perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB; perselisihan tsb disbt:
Perselisihan kepentingan
Jika upaya mediasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan industrial, salah satu pihak dpt mencatatkan perselisihan mereka ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian, dinas ketenagaan kerjaan wajib menawarkan penyelesaian melalui:
Konsiliasi & Arbitrase (pasal 4 (3) UU 2/04)
Upaya penyelesaian melalui konsiliasi akan ditengahi oleh seorg konsiliator. Apa saja kewenangan konsiliator dlm menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
a. Penyelesaian perselisihan kepentingan
b. Perselisihan PHK
c. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh (pasal 1 (3) UU 2/04)
Jenis perselisihan yg dpt diselesaikan melalui arbitrase hy perselisihan mengenai:
Perselisihan kepentingan & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan (Pasal 1 (15) UU 2/04)
Berapa hari arbiter wajib menyelesaikan perselisihan HI & brp hari arbiter berwenang memperpanjang waktu penyelesaian HI atas kesepakatan para pihak
30 hari kerja sejak penandatangan surat perjanjian penunjukkan arbiter & dpt diperpanjang satu kali selambatnya 14 hari kerja (pasal 40 (1) & (3) UU 2/04)
Jika dalam penyelesaian perselisihan HI melalui arbitrase berhasil mencapai perdamaisn, para pihak menandatangi akta perdamaian yg dibuat oleh arbiter/majelis arbiter. Kemudian, akta perdamaian yg dibuat oleh para pihak harus didaftarkan pada:
Pengadilan HI pd PN di wilayah arbiter mengadakan perdamaian (Pasal 44 UU 4/04)
Apakah perselisihan HI yg sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase masih dapat diajukan ke pengadilan HI?
Tidak dpt diajukan ke Pengadilan HI (pasal 53 UU 2/04)
beberapa kelebihan dari proses penyelesaian PHI melalui arbitrase a.l.:
a. Sifatnya yg confidential & tertutup
b. dapat diselesaikan dlm jangka waktu yg relatif singkat dibandingkan dg prnyelesaian melalui PHI
c. Para pihak dapat menentukan badan arbitrase & pilihan hukumnya sendiri utk menyelesaikan perselisihan mereka
d. Para pihak dapat memilih arbiternya sendiri
e. Lebih fair play
f. Mendorong penyelesaian perselisihan yg kondusif & membuka peluang penyelesaian perselisihan secara musyawarah
g. Para pihak tdk ada yg dikalahkan krn sifatnya yg win win solution
h. Putusannya yg bersifat final & mengikat para pihak
Pada penyelesaian perselisihan HI di PHI, majelis hakim wajib menyelesaikan dalam tenggang waktu:
50 hari kerja sejak sidang pertama (pasal 103 UU 2/04)
Jika dlm suatu perkara perselisihan HI yg diselesaikan di PHI terdapat 2 jenis perselisihan, yaitu perselisihan hak/kepentingan diikuti PHK, perselisihan mana yg wajib diputuskan terlebih dahulu?
Perselisihan hak/kepentingan (psl 86 UU 2/04)
Jika pengajuan gugatan oleh salah satu pihak tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi & konsiliasi, akibat hukumnya adalah:
Hakim PHI wajib mengembalikan gugatan penggugat
Dgn terbentuknya PHI, perselisihan HI & PHK yg blm diputuskan oleh Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial Pusat (P4P) atau lembaga2 lain yg setingkat, akan diselesaikan oleh:
MA (Pasal 124 (2) UU 2/04)
Pd sidang pertama penyelesaian perkara di PHI, scr nyata pihak pengusaha terbukti tdk melaksanakan segala kewajibannya membayar upah kpd buruh/pekerja, mk hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan:
Putusan sela untuk memerintahkan pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yg biasa diterima oleh buruh/pekerja yg bersangkutan.
Berdsrkan soal di atas, jika pemeriksaan sengketa msh berlangsung stlh adanya putusan sela tsb, pengusaha tdk jg melaksanakan putusan sela tsb utk membayar upah buruh/pekerja, hakim ketua sidang berwenang memerintahkan sita jaminan dlm sebuah penetapan pengadilan HI berdasarkan peraturan perUUan:
Pasal 96(3) UU 2/04
Putusan pengadilan HI terhadap penyelisihan HI yg merupakan putusan akhir & bersifat tetap adalah putusan pengadilan HI terhadap perkara perselisihan HI mengenai:
Perselisihan kepentingan & antar buruh/serikat pekerja (Pasal 109 UU 2/04)
Putusan pengadilan HI yg dpt diajukan upaya hukum kasasi ke MA hanya perselisihan HI mengenai:
PHK & perselisihan kepentingan hak (pasal 110 UU 2/04)