Hapalan Uud 45 Flashcards
(194 cards)
pasal 1 ayat 1?
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
pasal 1 ayat 3?
Negara indonesia adalah negara hukum
pasal 2 ayat 1
Mpr terdiri dari dpr, dpd yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan uu
Pasal 2 ayat 2?
Mpr sedikitnya sidang min 1x dalam 5 tahun di ibu kota
Pasal 2 ayat 3?
Segala putusan mpr ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3 ayat 1?
Mpr bisa mengubah uud dasar
Pasal 3 ayat 2?
Mpr bisa melantik persiden dan wakilnya
Pasal 3 ayat 3?
Mpr boleh memberhentikan presiden dan wakilnya di masa jabatanya menurut uud
Pasal 4 ayat 1?
Presiden memiliki kuasa pemerintahan menurut uud
Pasal 4 ayat 2?
Presidan dibantu wakilnya dalam melakukan kewajiban
Pasal 5 ayat 1?
Presiden berhak mengajukan rancangan uud kepada dpr
Pasal 5 ayat 2?
Presiden menerapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan uu sebagaimana mestinya
Pasal 6 ayat 1?
Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir, tak punya kewarganegaraan lain, tak pernah khianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani.
Pasal 6 ayat 2?
Syarat syarat menjadi presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut dengan uu
Pasal 6a ayat 1?
Presiden dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 6a ayat 2?
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik sebelum pemilihan umum.
Pasal 6a ayat 3?
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan lebih dari 50% suara dalam pemilihan umum untuk dilantik.
Pasal 7 ayat 1?
Presiden dan wakilnya menjabat 5 tahun setelah habis nyalon lagi (hanya untuk sekali)
Pasal 7a ayat 1?
Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat jika terbukti melanggar hukum (seperti pengkhianatan atau korupsi) atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7b ayat 1?
DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebelum pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 7 b ayat 2?
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sebagai bagian dari tugas pengawasan mereka.
Pasal 7b ayat 3?
Jika lebih dari dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat setuju, mereka bisa mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7b ayat 4?
Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu 90 hari setelah menerimanya.