Hapalan Uud 45 Flashcards

(194 cards)

1
Q

pasal 1 ayat 1?

A

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

pasal 1 ayat 2

A

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

pasal 1 ayat 3?

A

Negara indonesia adalah negara hukum

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

pasal 2 ayat 1

A

Mpr terdiri dari dpr, dpd yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan uu

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Pasal 2 ayat 2?

A

Mpr sedikitnya sidang min 1x dalam 5 tahun di ibu kota

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Pasal 2 ayat 3?

A

Segala putusan mpr ditetapkan dengan suara terbanyak.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Pasal 3 ayat 1?

A

Mpr bisa mengubah uud dasar

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Pasal 3 ayat 2?

A

Mpr bisa melantik persiden dan wakilnya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Pasal 3 ayat 3?

A

Mpr boleh memberhentikan presiden dan wakilnya di masa jabatanya menurut uud

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Pasal 4 ayat 1?

A

Presiden memiliki kuasa pemerintahan menurut uud

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Pasal 4 ayat 2?

A

Presidan dibantu wakilnya dalam melakukan kewajiban

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Pasal 5 ayat 1?

A

Presiden berhak mengajukan rancangan uud kepada dpr

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Pasal 5 ayat 2?

A

Presiden menerapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan uu sebagaimana mestinya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Pasal 6 ayat 1?

A

Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir, tak punya kewarganegaraan lain, tak pernah khianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Pasal 6 ayat 2?

A

Syarat syarat menjadi presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut dengan uu

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Pasal 6a ayat 1?

A

Presiden dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

Pasal 6a ayat 2?

A

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik sebelum pemilihan umum.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Pasal 6a ayat 3?

A

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan lebih dari 50% suara dalam pemilihan umum untuk dilantik.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

Pasal 7 ayat 1?

A

Presiden dan wakilnya menjabat 5 tahun setelah habis nyalon lagi (hanya untuk sekali)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

Pasal 7a ayat 1?

A

Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat jika terbukti melanggar hukum (seperti pengkhianatan atau korupsi) atau tidak lagi memenuhi syarat.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

Pasal 7b ayat 1?

A

DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebelum pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

Pasal 7 b ayat 2?

A

Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sebagai bagian dari tugas pengawasan mereka.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

Pasal 7b ayat 3?

A

Jika lebih dari dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat setuju, mereka bisa mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

Pasal 7b ayat 4?

A

Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu 90 hari setelah menerimanya.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Pasal 7b ayat 5?
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah atau tidak memenuhi syarat, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar sidang untuk mengusulkan pemecatan mereka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
26
Pasal 7b ayat 6?
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus memutuskan mengenai usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima usul tersebut.
27
Pasal pasal 7b ayat 7?
MPR memutuskan pemecatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam rapat paripurna. Untuk itu, minimal harus hadir 3/4 anggota Majelis. Keputusan ini diterima jika minimal 2/3 dari yang hadir setuju, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden memberikan penjelasan
28
Pasal 7c ayat 1?
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
29
Pasal 8 ayat 1?
Jika Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya, Wakil Presiden menggantikannya sampai masa jabatannya berakhir.
30
Pasal 8 ayat 2?
Jika Wakil Presiden kosong, Majelis Permusyawaratan Rakyat punya 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
31
Pasal 8 ayat 3?
Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti bersamaan, tugas kepresidenan dijalankan oleh tiga Menteri. Kemudian, dalam 30 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon pemenang pemilu sebelumnya.
32
Pasal 9 ayat 1?
Sebelum memulai jabatan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah atau berjanji untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, mematuhi hukum, dan berbakti kepada negara.
33
Pasal 9 ayat 2?
Jika parlemen tidak bisa mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bisa bersumpah atau berjanji di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan dari Pimpinan Mahkamah Agung.
34
Pasal 10 ayat 1?
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
35
Pasal 11 ayat 1?
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
36
Pasal 11 ayat 2?
Presiden perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk perjanjian internasional yang berdampak besar pada keuangan negara atau mengubah undang-undang.
37
Pasal 11 ayat 3?
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
38
Pasal 12 ayat 1?
Presiden bisa mengumumkan keadaan darurat, tapi aturan dan konsekuensinya harus sesuai dengan undang-undang.
39
Pasa 13 ayat 1?
Presiden mengangkat duta dan konsul.
40
Pasal 13 ayat 2?
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
41
Pasal 13 ayat 3?
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
42
Pasal 14 ayat 1?
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
43
Pasal 14 ayat 2?
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
44
Pasal 15 ayat1?
Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuai undang-undang.
45
Pasal 16 ayat 1?
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang diatur dalam undangundang
46
Pasal 17 ayat 1 ?
Presiden dibantu oleh menterimenteri negara
47
Pasal 17 ayat 2 ?
Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
48
Pasal 17 ayat 3?
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
49
Pasal 17 ayat 4?
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang.
50
Pasal 18 ayat 1?
Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, masing-masing dengan pemerintahan daerah yang diatur sesuai undang-undang.
51
Pasal 18 ayat 2?
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengurus urusan pemerintahan sendiri dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
52
Pasal 18 ayat 3?
Setiap pemerintahan daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
53
Pasal 18 ayat 4?
Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
54
Pasal 18 ayat 5?
Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang luas, kecuali untuk urusan yang diatur sebagai tanggung jawab Pemerintah Pusat oleh undang-undang.
55
Pasal 18 ayat 6?
Pemerintahan daerah dapat membuat peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.
56
Pasal 18 ayat 7?
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.
57
Pasal 18 a ayat 1?
Wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, diatur dengan undang-undang, memperhatikan keragaman daerah.
58
Pasal 18 a ayat 2?
Hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan daerah diatur adil dan selaras sesuai undang-undang.
59
Pasal 18 b ayat 1
Negara menghormati pemerintahan daerah khusus/istimewa berdasarkan undang-undang.
60
Pasal 18b ayat 2
Negara menghormati hukum adat dan hak tradisional masyarakat sesuai undang-undang, selama sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perkembangan masyarakat.
61
19 ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
62
19 ayat 2
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang.
63
19 ayat 3
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
64
Pasal 20 ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
65
Pasal 20 ayat 2
Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
66
Pasal 20 ayat 3
Rancangan undang-undang yang ditolak tidak boleh diajukan lagi dalam sidang yang sama.
67
pasal 20 ayat 4
Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang.
68
Pasal 20 ayat 5
Jika Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui dalam 30 hari, rancangan itu otomatis menjadi undang-undang.
69
Pasal 20 a
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
70
Pasal 20 a ayat 2
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugasnya.
71
Pasal 20a ayat 3
Setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, dan imunitas.
72
Pasal 20a ayat 4
Rincian hak DPR dan anggotanya diatur dalam undang-undang.
73
Pasal 21 ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.
74
Pasal 22 ayat 1
Dalam keadaan darurat, Presiden bisa membuat peraturan pemerintah menggantikan undang-undang.
75
Pasal 22 ayat 2
Peraturan pemerintah harus disetujui oleh DPR dalam sidang berikutnya.
76
Pasal 22 ayat 3
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
77
Pasal 22 a
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
78
Pasal 22 b ayat 1
Anggota DPR dapat diberhentikan sesuai aturan undang-undang.
79
Pasal 22c ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
80
Pasal 22 c ayat 2
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota DPR.
81
Pasal 22c ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
82
Pasal 22 c ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
83
Pasal 22 c ayat 4
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
84
Pasal 22 d ayat 1
DPD bisa mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan perimbangan keuangan kepada DPR .
85
Pasal 22 d ayat 2
DPD membahas undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan daerah, sumber daya, perimbangan keuangan, pajak, pendidikan, dan agama sebelum memberi pertimbangan ke DPR.
86
Pasal 22 d ayat 3
DPD awasi undang-undang otonomi daerah, pembentukan daerah, hubungan pusat-daerah, sumber daya alam, anggaran negara, pajak, pendidikan, dan agama, lalu laporkan ke DPR untuk pertimbangan.
87
Pasal 22 d ayat 4
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
88
Pasal 22 e ayat 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
89
Pasal 22 e ayat 2
Pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden & Wakil Presiden, serta DPRD.
90
Pasal 22e ayat 3
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Tolong nama organisasinya di singkat
91
Pasal 22 e ayat 4
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
92
pasal 22 e ayat 5
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
93
Pasal 22 e ayat 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
94
Pasal 23 ayat 1
APBN dibuat setiap tahun lewat undang-undang, harus transparan, dan untuk kesejahteraan rakyat.
95
Pasal 23 ayat 2
Presiden ajukan Rancangan APBN ke DPR dengan mempertimbangkan DPD.
96
Pasal 23 ayat 3
Jika DPR tak setujui APBN Presiden, maka gunakan APBN tahun lalu.
97
Pasal 23a ayat 1
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
98
Pasal 23 b ayat 1
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
99
Pasal 23 c ayat 1
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
100
Pasal 23 d ayat 1.
suatu negara memiliki bank sentral yang diatur oleh undang-undang yang mengatur struktur, peran, otoritas, dan independensinya.
101
Pasal 23 e ayat 1
Negara memiliki Badan Pemeriksa Keuangan independen untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
102
Pasal 23 e ayat 2
Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai undang-undang oleh lembaga yang berwenang.
103
Pasal 23 e ayat 3
Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai undang-undang oleh lembaga yang berwenang.
104
Pasal 23 f ayat 1
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
105
Pasal 23 f ayat 2
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
106
Pasal 23 g ayat 1
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
107
Pasal 23 g ayat 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
108
Pasal 24 ayat 1
Kekuasaan Kehakiman adalah otoritas independen yang menegakkan hukum dan keadilan.
109
Pasal 24 ayat 2
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan melalui Mahkamah Agung dan badan peradilan yang bawahiannya, termasuk Mahkamah Konstitusi.
110
Pasal 24 ayat 3
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
111
Pasal 24 a ayat 1
Mahkamah Agung memiliki wewenang kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang, dan wewenang lain sesuai undang-undang.
112
Pasal 24 a ayat 2
Hakim Agung harus adil, berintegritas, profesional, dan berpengalaman di hukum.
113
Pasal 24 a ayat 3
Calon Hakim Agung diajukan Komisi Yudisial ke DPR, disetujui DPR, dan ditetapkan oleh Presiden.
114
Pasal 24 a ayat 4
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
115
Pasal 24 a ayat 5
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
116
Pasal 24 b ayat 1
Susunan, kedudukan, dan aturan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diatur oleh undang-undang.
117
Pasal 24 b ayat 2
Anggota Komisi Yudisial harus ahli di hukum, berintegritas, dan berpengalaman.
118
Pasal 24 b ayat 3
Pengangkatan dan pemecatan anggota Komisi Yudisial memerlukan persetujuan Presiden dan DPR.
119
Pasal 24 b ayat 4
Undang-undang mengatur susunan dan peran Komisi Yudisial.
120
Pasal 24 c ayat 1
Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa lembaga negara, dan memutuskan hal-hal seperti pembubaran partai politik.
121
Pasal 24 C ayat 2
Mahkamah Konstitusi memeriksa pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pendapat DPR.
122
Pasal 24 c ayat 3
Ada sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden.
123
Pasal 24 c ayat 4
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari hakim konstitusi.
124
Pasal 24 c ayat 5
Hakim konstitusi harus adil, berintegritas, dan tidak boleh menjadi pejabat negara lainnya.
125
Pasal 24 c ayat 6
Aturan Mahkamah Konstitusi diatur oleh undang-undang.
126
Pasal 25 ayat 1
Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang batas wilayahnya ditetapkan oleh undang-undang.
127
Pasal 25 a ayat 1
Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang batas wilayahnya ditetapkan oleh undang-undang.
128
Pasal 26 ayat 1
Warga negara adalah orang Indonesia asli dan mereka yang diakui sebagai warga negara melalui undang-undang.
129
Pasal 26 ayat 2
Warga negara adalah orang Indonesia asli dan mereka yang diakui sebagai warga negara melalui undang-undang.
130
Pasal 26 ayat 2
Penduduk mencakup warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
131
Pasal 26 ayat 3
Hukum mengenai warga negara dan penduduk diatur oleh undang-undang.
132
Pasal 27 ayat 1
Setiap warga negara sama di mata hukum dan harus menghormati hukum serta pemerintahan.
133
Pasal 27 ayat 2
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang pantas.
134
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam pertahanan negara.
135
Pasal 28 ayat 1
Kemerdekaan berserikat, berbicara, dan berkumpul diatur oleh undang-undang.
136
Pasal 28 a ayat 1
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
137
Pasal 28 b ayat 1
Semua orang punya hak membentuk keluarga lewat perkawinan sah.
138
Pasal 28 b ayat 2
Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
139
Pasal 28 c ayat 1
Setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasar dan pendidikan, serta berkembang melalui ilmu, seni, dan budaya.
140
Pasal 28 c ayat 2
bersatu memperjuangkan hak-haknya dalam membangun masyarakat dan negaranya
141
Pasal 28 d ayat 1
Semua orang berhak pada perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
142
Pasal 28 d ayat 2
Setiap orang berhak bekerja dengan imbalan adil dan perlakuan layak di tempat kerja
143
Pasal 28d ayat 3
Warga negara berhak pada kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
144
Pasal 28 d ayat 4
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
145
28 E ayat 1
146
Pasal 28 E ayat 2
147
Pasal 28 E ayat 3
148
pasal 28 F ayat 1
Setiap orang berhak berkomunikasi, mengakses, dan berbagi informasi dengan berbagai cara.
149
Pasal 28 G ayat 1
Semua orang berhak pada perlindungan diri, harta, dan rasa aman, serta tidak boleh diancam atau dipaksa melanggar hak asasinya.
150
pasal 28 g ayat 2
Semua orang bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat, dan berhak mencari suaka politik.
151
Pasal 28 h ayat 1
Setiap orang berhak pada kehidupan sejahtera, tempat tinggal, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan.
152
Pasal 28 h ayat 2
2. Setiap orang berhak pada kesempatan yang sama.
153
Pasal 28 h ayat 3
Setiap orang berhak jaminan sosial untuk perkembangan dirinya.
154
Pasal 28 h ayat 4
Setiap orang berhak pada hak milik pribadi yang tak boleh diambil semena-mena.
155
Pasal 28 i ayat 1
Hak asasi manusia tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
156
Pasal 28 ayat 2
Setiap orang bebas dari diskriminasi.
157
Pasal 28 i ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
158
Pasal 28 i ayat 4
Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia
159
Pasal 28 i ayat 5
Hak asasi manusia diatur dalam hukum demi negara yang demokratis.
160
Pasal 28 j ayat 1
Semua orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan berkomunitas.
161
Pasal 28 j ayat 2
Hak dan kebebasan harus tunduk pada undang-undang untuk pengakuan hak orang lain dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
162
Pasal 29 ayat 1
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
163
Pasal 30 ayat 1
Setiap warga negara harus ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
164
Pasal 30 ayat 2
Pertahanan dan keamanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
165
Pasal 30 ayat 2
166
Pasal 30 ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, yang menjaga kedaulatan negara.
167
Pasal 30 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
168
Pasal 30 ayat 5
Susunan, kedudukan, kewenangan, dan partisipasi warga negara diatur oleh undang-undang.
169
Pasal 31 ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
170
Pasal 31 ayat 2
Wajib belajar dasar, biayanya ditanggung pemerintah.
171
Pasal 31 ayat 3
Sistem pendidikan nasional ditujukan untuk meningkatkan iman, akhlak, dan mencerdaskan bangsa.
172
Pasal 31 ayat 4
Negara alokasikan setidaknya 20% anggaran negara dan daerah untuk pendidikan.
173
Pasal 31 ayat 5
Pemerintah majukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
174
Pasal 32 ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
175
Pasal 32 ayat 2
Wajib belajar dasar, biayanya ditanggung pemerintah.
176
Pasal 33 ayat 1
Sistem pendidikan nasional ditujukan untuk meningkatkan iman, akhlak, dan mencerdaskan bangsa.
177
Pasal 33 ayat 2
Pengendalian negara pada sektor produksi yang vital.
178
Pasal 33 ayat 3
Negara memiliki hak atas sumber daya alam dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat.
179
Pasal 33 ayat 4
erekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dengan keadilan dan keberlanjutan.
180
Pasal 33 ayat 5
Detail pelaksanaan diatur dalam undang-undang.
181
Pasal 34 ayat 1
Pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara.
182
Pasal 34 ayat 2
Pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah.
183
Pasal 34 ayat 3
Tanggung jawab negara terhadap fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
184
Pasal 34 ayat 4
Detail pelaksanaan diatur dalam undang-undang.
185
Pasal 35 ayat 1
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
186
Pasal 36 ayat 1
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
187
Pasal 36 a ayat 1
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
188
Pasal 36 b ayat 1
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
189
Pasal 36 c ayat 1
Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur oleh undang-undang.
190
Pasal 37 ayat 1
Usul perubahan Undang-Undang Dasar bisa diajukan jika 1/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat setuju.
191
Pasal 37 ayat 2
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
192
Pasal 37 ayat 3
Usul perubahan Undang-Undang Dasar bisa diajukan jika 1/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat setuju.
193
Pasal 37 ayat 4.
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, dibutuhkan persetujuan mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
194
Pasal 37 ayat 5
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa diubah.