peraturan bkn 20 4hn 2019 - perisalah legislatif Flashcards
(40 cards)
Aturan dasar ttg perisalah legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Pasal 47
Aturan dasar lainnya
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Perpres Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Kepala BKN Nomor19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan MenpanRB Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Kegiatan Risalah Legislatif
kegiatan yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif
Kedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Setjen dan Badan Keahlian DDPR RI, Setjen MPR RI, Setjen DPD RI, Sekretariat DPRD, Sekretariat DPR Aceh, Sekretariat DPR Papua, Sekretariat DPR Papua Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPR Kabupaten/Kota di Aceh
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang
meliputi:
* penyusunan risalah rapat,
* penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat
* penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat
* pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Unsur Utama kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
- pendidikan;
- penyusunan risalah rapat legislatif;
- penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif;
- penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif;
- pengembangan sistem risalah rapat legislatif
- pengembangan profesi
Sub Unsur Utama: Pendidikan
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- diklat Prajabatan;
Sub Unsur Utama: penyusunan risalah legislatif
- penyusunan risalah rapat sementara;
- penyusunan risalah rapat;
- validasi risalah rapat; dan
- otentifikasi risalah rapat;
Sub Unsur Utama: penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat
legislatif
- penyusunan catatan rapat;
- penyusunan laporan singkat; dan
- penyusunan himpunan risalah;
Sub Unsur Utama: penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif
- penyusunan analisis himpunan risalah rapat;
- penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan
- validasi anotasi himpunan risalah rapat;
Sub Unsur Utama: pengembangan sistem risalah rapat legislatif
- pembuatan e-risalah;
- pembuatan database risalah;
- publikasi e-risalah; dan
- pengkajian dan pengembangan sistem;
Sub Unsur Utama: pengembangan profesi
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif
Unsur Penunjang
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
- keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif;
- perolehan penghargaan atau tanda jasa
- perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(1)
- mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara;
- melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;
- memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(2)
- mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia, berdasarkan:
* jumlah halaman risalah rapat <= 50
* jumlah halaman risalah rapat 51-100
* jumlah halaman risalah rapat 101-150
* jumlah halaman risalah rapat 151-200
* jumlah halaman risalah rapat > 200 - mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing, berdasarkan:
- mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(3)
- menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi;
- melakukan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat resmi;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(4)
- melakukan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah;
- menginventarisir dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah;
- melakukan pembuatan e-risalah: a) risalah rapat sementara; b) risalah rapat resmi; c) risalah rapat yang sudah divalidasi; d) catatan rapat; e) laporan singkat; dan f) himpunan risalah rapat;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan
e-risalahyang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan; - menelaah kumpulan dokumen softcopy e-risalah;
- menginventarisir dokumen softcopy e-risalah;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(5)
- membuat sistem database informasi risalah;
- melakukan pemasukkan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah: a) risalah rapat sementara; b) risalah rapat resmi; c) risalah rapat yang sudah divalidasi; d) catatan rapat; e) laporan singkat; dan f) himpunan risalah rapat;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan;
- melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipubikasikan;
- menginventarisir e-risalahyang akan dipublikasi;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(6)
- menelaah dan meminta persetujuan e-risalah yang akan dipublikasikan;
- melakukan publikasi dalam jaringan
intranet/internet: a) risalah rapat sementara; b) risalah rapat resmi; c) risalah rapat yang sudah divalidasi; d) catatan rapat; e) laporan singkat; dan f) himpunan risalah rapat; dan - menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: a) bulanan; b) triwulan; c) semester; dan d) tahunan
Hasil kerja tugas Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(1)
- laporan rekapitulasi rapat;
- laporan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;
- laporan pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;
- dokumen risalah rapat sementara berbahasa
Indonesia; - dokumen risalah rapat sementara berbahasa asing;
- dokumen risalah rapat sementara berbahasa daerah;
- berita acara penyerahan risalah rapat sementara;
- dokumen konsep risalah rapat yang sudah diperbaiki;
- laporan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan;
- laporan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan;
- laporan pembuatan himpunan risalah rapat per semester;
- laporan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun;
- kertas kerja pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah;
- daftar inventaris dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah;
- laporan pembuatan e-risalahrapat sementara;
Hasil kerja tugas Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(2)
- laporan pembuatan e-risalah rapat resmi;
- laporan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi;
- laporan pembuatan e-risalah catatan rapat;
- laporan pembuatan e-risalah laporan singkat;
- laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper bulan;
- laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper triwulan;
- laporan pelaksanaan pembuatan e-risalah per semester;
- laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper tahun;
- laporan hasil telaahan kumpulan dokumen softcopy erisalah;
- daftar inventaris dokumen softcopy e-risalah;
- dokumen kajian sistem database informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah;
- laporan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah;
Hasil kerja tugas Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(3)
- laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan;
- laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan;
- laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester;
- laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun;
- kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan;
- daftar inventaris e-risalah yang akan dipublikasikan;
- laporan hasil telaahan e-risalah yang akan dipublikasikan;
- kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet;
- kertas kerja publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet;
- kertas kerja publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet;
- kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet;
- kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet;
- kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet;
- laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan;
- laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan;
- laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester; dan
- laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun.