Week 4 - Negara dan Konstitusi Flashcards
apa itu negara?
suatu bangunan atau struktur yang hadir untuk mengatur atau mengendalikan berbagai persoalan dan urusan yang serba kompleks di dalam realitas masyarakat kita
Negara menurut Plato?
diri luas dari setiap individu manusia atau dengan kata lain, negara adalah perluasan dari setiap pribadi manusia
Tujuan umum dari suatu negara antara lain:
- mengatur keteraturan dan kebaikan seluruh anggota masyarakat
- mengarahkan kegiatan masyarakat untuk mencapai tujuan negara
- melindungi seluruh kepentingan masyarakat termasuk hak-hak warga negara
- mengkoordinasikan berbagai dimensi aktivitas pembangunan negara (ideologi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan)
ciri-ciri demokrasi?
- pemerintah oleh rakyat dan untuk rakyat, penguasa dipilih langsung oleh rakyat
- kesamaan di depan hukum
- menjungjung tinggi pluralisme, menghargai berbagai jenis etnis dan budaya, mengutamakan kemampuan (bakat dan pengetahuan)
- menghargai hak milik pribadi
Apa itu konstitusi?
berasal dari bahasa latin, constitutio yang artinya membentuk, undang-undang hukum, aturan. konstitusi merupakan permulaan dibentuknya segala aturan di dalam suatu negara.
Fungsi UUD 1945?
- penentu/pembatas kekuasaan negara
- mengatur hubungan antarlembaga negara
- mengatur hubungan dengara dengan warga
- sumber legitimasi kekuasaan negara
- pengatur peralihan wewenang kekuasaan
- fungsi simbolik sebagai pemersatu bangsa
- sarana rekayasa dan pembaharuan masyarakat
Tujuan negara indonesia?
- melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tanah air indonesia
- menyejahterakan kehidupan rakyat
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut bersama dengan bangsa-bangsa lain membangun kehidupan dunia yang damai dan berdaulat
Tujuan negara indonesia?
- melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tanah air indonesia
- menyejahterakan kehidupan rakyat
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut bersama dengan bangsa-bangsa lain membangun kehidupan dunia yang damai dan berdaulat
Indikasi bahwa Indonesia adalah negara hukum?
- menghargai hak asasi dan martabat manusia
- adanya pembagian dan pemisahan kekuasan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif)
- pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara
- adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara
UUD 1945 mengatur hal-hal penting, yaitu:
- bentuk negara
- jabatan kepala negara diperoleh melalui Pemilu
- pembagian kekuasaan yakni
a. Eksekutif: Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri
b. Legislatif: Presiden dengan DPR
c. Yudikatif: Mahkamah Agung (MA)