Pasal UUD 1945 Flashcards

1
Q

UUD 1945 ada berapa bab? apa saja yg dibahas di tiap bab? dan berapa pasal dalam tiap bab tersebut?

A

BAB 1 : Bentuk dan kedaulatan (pasal 1)

BAB 2 : MPR (2-3)

BAB 3 : Kekuasaan pemerintah (4-16: 6,6A, 7-7C)

BAB 4 : DPA (dihapus)

BAB 5 : Kementerian (17)

BAB 6 : Pemerintah Daerah (18 - 18B)

BAB 7 : DPR (19 - 20, 20A, - 22, 22B)
BAB 7A : DPD (22C - 22D)
BAB 7B : Pemilu (22E)

BAB 8 : Hal keuangan (23 - 23D)
BAB 8A : BPK (23E - 23G)

BAB 9 : Kekuasaan kehakiman (24 - 24C - 25)
BAB 9A : Wilayah Negara (25)

BAB 10 : Warga negara dan penduduk (26 - 28)
BAB 10A : HAM (28A - 28J)

BAB 11 : Agama (29)

BAB 12 : Pertahanan negara dan keamanan negara (30)

BAB 13 : Pendidikan dan kebudayaan (31 - 32)

BAB 14 : Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (33 - 34)

BAB 15 : Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan (35 - 36 - 36C)

BAB 16 : Perubahan UUD (37)

ATURAN PERALIHAN : Pasal 1 - 3

ATURAN TAMBAHAN : Pasal 1 - 2

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 1.

A

PASAL 1 (Bentuk dan kedaulatan)

  1. NKRI
  2. Kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
  3. Negara Hukum

LENGKAP:

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.**)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. **
)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 2.

A

PASAL 2 (Struktur MPR)

  1. MPR : DPR & DPD, dipilih melalui pemilu
  2. sidang min. 1x/5 tahun di Ibu kota
  3. Putusan : suara terbanyak

LENGKAP
Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.**)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 3.

A

PASAL 3 (Wewenang MPR)

  1. mengubah dan menetapkan UUD
  2. MPR melantik presiden/wapres
  3. MPR memberhentikan presiden/wapres menurut UUD

LENGKAP

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. )
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. **
/
**)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. /*)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 4.

A

PASAL 4 (Status Presiden & Wapres)

  1. Presiden : pemegang kekuasaan pemerintahan
  2. Presiden dibantu seorang wapres

LENGKAP
Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 5.

A

PASAL 5 (Hak presiden)

  1. mengajukan RUU ke DPR
  2. menetapkan PP

LENGKAP
Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 6.

A

PASAL 6 (Syarat presiden)

  1. WNI sejak lahir, tidak pernah punya kewarganegaraan lain, tidak berkhianat, mampu jasmani dan rohani
  2. diatur lebih lanjut oleh UU

LENGKAP
Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. **)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. **
)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 6A.

A

PASAL 6A (tata cara pemilu pres/wapres)

  1. dipilih sepasang oleh rakyat
  2. pasangan diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
  3. > 50% & >20% di >1/2 jumlah provinsi –> oppo’
  4. tidak memenuhi nomor 3? pemilu ulang utk rangking 1 & 2, yg banyak yg menang
  5. diatur lebih lanjut dalam UU

LENGKAP
Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.**)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. **
)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. **)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. **
)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 7

A
PASAL 7 (masa jabatan pres/wapres)
5 tahun, boleh dipilih lagi sekali

LENGKAP:
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 7A

A

PASAL 7A (tata cara pemberhentian pres/wapres)
DPR mengusulkan ke MPR, MPR yg memberhentikan, kalau:
terlibat tindak pidana berat atau tidak lagi memenuhi syarat

LENGKAP
Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 7B

A

PASAL 7B (syarat usulan pemberhentian pres/wapres)

  1. usul? persetujuan dari MK dulu
  2. pendapat tsb dalam rangka fungsi pengawasan
  3. minta persetujuan MK? harus didukung >2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna (yg hadir harus >2/3 anggota DPR total)
  4. MK wajib memutuskan <90 hari setelah permintaan diterima dari DPR
  5. terbukti oleh MK? DPR : sidang paripurna utk meneruskan usulan ke MPR
  6. MPR : wajib sidang <30 hari sejak usulan diterima
  7. rapat paripurna MPR : disetujui oleh >2/3 anggota yg hadir (yg hadir harus >3/4 anggota MPR)

LENGKAP
Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. **)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. **
)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. **)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. **
)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. **)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. **
)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 7C

A

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 8

A

PASAL 8 (dalam hal kekosongan posisi pres/wapres)

  1. pres kosong? wapres yg gantikan
  2. wapres kosong? MPR sidang <60 hari (pilih dari 2 calon yg diusulkan presiden)
  3. pres & wapres kosong? Menlu, Mendag, dan Menhan bekerja bersama. MPR sidang <30 hari memilih satu dari 2 pasangan calon pada pemilu sebelumnya (yg memperoleh suara terbanyak)

LENGKAP
Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. **)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. **
)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 9

A

PASAL 9 (Sumpah pres/wapres & sidang MPR)

  1. sumpah di depan MPR/DPR : memenuhi tugas, memegang teguh UUD, menjalankan UU selurus-lurusnya, dan berbakti kepada nusa dan bangsa
  2. MPR/DPR tidak dapat sidang? bersumpah di depan pimpinan MPR, disaksikan oleh pimpinan MA

LENGKAP
Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 10

A

Pasal 10 (presiden, AD, AL, AU)

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 11

A

PASAL 11 (pernyataan perang, damai, dan perjanjian)

  1. pernyataan perang, damai, dan perjanjian : oleh presiden dgn persetujuan DPR
  2. perjanjian internasional yg berdampak luas dan mendasar? terkait keuangan negara? atau butuh perubahan UU? presiden butuh persetujuan DPR
  3. selanjutnya diatur UU

LENGKAP
Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. **)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. **)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. **
)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 12

A

Pasal 12 (keadaan bahaya)

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 13

A

PASAL 13 (duta dan konsul)

  1. presiden mengangkat duta dan konsul
  2. mengangkat duta? presiden dgn pertimbangan DPR
  3. terima duta negara lain? perhatikan pertimbangan DPR

LENGKAP
Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 14

A

PASAL 14 (grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi)

  1. grasi & rehabilitasi : oleh presiden dgn pertimbangan MA
  2. amnesti & abolisi : oleh presiden dgn pertimbangan DPR

LENGKAP
Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 15

A

Pasal 15 (gelar kehormatan)

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 16

A

Pasal 16 (Dewan Pertimbangan Presiden / Wantimpres)

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 17

A

PASAL 17 (Menteri)

  1. Presiden dibantu menteri
  2. menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  3. 1 menteri 1 bidang urusan
  4. UU mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian

LENGKAP
Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. )
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. **
)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 18

A

PASAL 18 (Pemda)

  1. NKRI –> provinsi –> kab/kota. masing-masing punya pemda
  2. pemda : asas otonomi dan tugas pembantuan
  3. Pemda memiliki DPRD (melalui pemilu)
  4. Gubernur, Bupati, & Walikota dipilih secara demokratis
  5. Pemda : otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah pusat menurut UU
  6. Pemda berhak menetapkan perda
  7. susunan & tata cara pemda dalam UU

LENGKAP
Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 18A

A

PASAL 18A (hubungan pemda dan pusat)

  1. hubungan wewenang : diatur UU dgn memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
  2. keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya : diatur secara adil & selaras menurut UU

LENGKAP
Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 18B

A

PASAL 18B (pemda khusus, hukum adat)

  1. negara mengakui & menghormati pemda khusus/istimewa menurut UU
  2. negara mengakui & menghormati hukum adat beserta hak-haknya selama masih hidup & sejalan dgn NKRI

LENGKAP
Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
26
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 19

A

PASAL 19 (DPR)

  1. anggota DPR dipilih melalui pemilu
  2. susunan DPR diatur UU
  3. DPR : sidang >= 1/tahun

LENGKAP
Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
27
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 20

A

PASAL 20 (DPR)

  1. DPR : membentuk UU
  2. RUU dibahas DPR & Presiden utk mencari mufakat
  3. tidak ada mufakat? RUU tidak boleh diajukan lagi kepada DPR periode itu
  4. mufakat? presiden mengesahkan UU hasil mufakat tsb
  5. tidak disahkan <30 hari? tetap sah & wajib diundangkan

LENGKAP
Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
28
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 20A

A

PASAL 20A (Fungsi & hak DPR)

  1. Fungsi DPR : legislasi, anggaran, pengawasan
  2. hak : interpelasi, angket, menyatakan pendapat
  3. hak lain : mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
  4. diatur lebih jauh dalam UU

LENGKAP
Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
29
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 21

A

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
30
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22

A

PASAL 22 (perppu)

  1. jika memaksa, presiden berhak menetapkan perppu
  2. perppu harus disetujui DPR pada sidang berikutnya
  3. jika tidak? harus dicabut

LENGKAP
Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
31
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22A

A

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan UUdiatur dengan UU. **)

32
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22B

A

Pasal 22B

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam UU. **)

33
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22C

A

PASAL 22C (DPD)

  1. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dalam pemilu
  2. Anggota DPD dari tiap provinsi sama. total anggota DPD < 1/3 anggota DPR
  3. DPD bersidang > 1x/tahun
  4. Susunan dan kedudukan DPD diatur UU

LENGKAP
Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.* )
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

34
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22D

A
PASAL 22D (hak DPD)
1. hak : mengajukan RUU ke DPR. Tentang : otonomi, hubungan pusat-daerah, pemekaran, pengelolaan SDA &amp; SD Ekonomi lain, perimbangan keuangan dan kaitannya
  1. ikut membahas RUU berkaitan topik-topik tsb. serta memberi pertimbangan berkaitan : pajak, pendidikan, dan agama
  2. pengawasan atas pelaksanaan UU berkaitan topik tsb, termasuk pendapatan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. menyampaikan hasilnya kepada DPR utk ditindaklanjuti
  3. Anggota DPD dapat diberhentikan dgn syarat-syarat yg diatur dalam UU.

LENGKAP
Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.* )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
*)

35
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 22E

A

PASAL 22E (Pemilu)

  1. Pemilu : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. 5 tahun sekali.
  2. Pemilu utk memilih : anggota DPR, DPD, pres/wapres, DPRD
  3. peserta pemilu DPR & DPRD : parpol
  4. peserta pemilu DPD : perseorangan
  5. dilaksanakan oleh komisi pemilu yg : nasional, tetap, mandiri
  6. selanjutnya diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.* )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
* )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.* )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
* )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
)

36
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23

A

PASAL 23 (APBN

  1. APBN : ditetapkan setiap tahun dgn UU, terbuka dan bertanggungjawab utk kemakmuran rakyat
  2. RUU APBN diajukan oleh presiden, dibahas bersama DPR dgn pertimbangan DPD
  3. DPR tidak setuju? pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.

LENGKAP
Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.** )
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. *)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
)

37
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23A

A

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

38
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23B

A

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***

39
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23C

A

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

40
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23D

A

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

41
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23E

A

PASAL 23E (BPK)

  1. BPK : bebas & mandiri, utk memeriksa pengelolaan & tanggungjawab keuangan negara
  2. Hasil BPK : diserahkan kepada DPR, DPD, & DPRD, sesuai kewenangannya
  3. hasil ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan/badan yg sesuai dgn UU

LENGKAP
Pasal 23 E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.* )
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
* )
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

42
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23F

A

PASAL 23F (Anggota BPK)

  1. dipilih oleh DPR dgn pertimbangan DPD, diresmikan oleh presiden
  2. pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota

LENGKAP
Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
)

43
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 23G

A

PASAL 23G (kedudukan BPK)

  1. berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di tiap provinsi
  2. diatur lebih lanjut dalam UU

LENGKAP
Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.* )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
*)

44
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 24

A

PASAL 24 (Kekuasaan kehakiman)

  1. kekuasaan kehakiman : merdeka utk menegakkan hukum dan keadilan
  2. dilaksanakan oleh MA dan badan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, TUN) dan oleh MK
  3. badan-badan lain diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.* )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
*)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)

45
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 24A

A
PASAL 24A (MA)
1. wewenang MA
2, syarat hakim agung
3. proses pencalonan Hakim Agung
4. pemilihan ketua dan wakil ketua MA
5. struktur MA diatur lebih lanjut dalam UU

LENGKAP
Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.* )
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
)

46
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 24B

A

PASAL 24B (KY)

  1. wewenang KY
  2. syarat keanggotaan KY
  3. pengangkatan anggota KY
  4. struktur KY diatur lebih lanjut dalam UU

LENGKAP
Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
)
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.* )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
* )

47
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 24C

A

PASAL 24C (MK)

  1. wewenang MK
  2. kewajiban MK terhadap dugaan pelanggaran oleh Pres/Wapres
  3. keanggotaan MK, proses pencalonan
  4. pemilihan ketua dan wakil ketua MK
  5. syarat hakim konstitusi
  6. peraturan lain terkait hakim konstitusi diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 24C***

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.* )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
* )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. )
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.* )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
*)

48
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 25

A

PASAL 25 (syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim)

LENGKAP
Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

49
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 25A

A

PASAL 25A (Definisi NKRI)

LENGKAP
Pasal 25A**)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

50
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 26

A
PASAL 26 (warga negara dan penduduk)
1, definisi warga negara
2. definisi penduduk
3. hal-hal berkaitan warga negara dan penduduk diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

51
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 27

A

PASAL 27 (

  1. kedudukan dan kewajiban warga negara : sama di mata hukum dan wajib menjunjung hukum
  2. hak warga negara : pekerjaan & hidup layak
  3. warga negara : bela negara

LENGKAP
Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

52
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 28

A

PASAL 28 (berserikat, berkumpul, berpendapat)

LENGKAP
Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

53
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 28A

A

PASAL 28A (HAM : hak hidup)

LENGKAP
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

54
Q

Jelaskan UUD 1945 Pasal 28B

A

PASAL 28B (hak berkeluarga dan hak anak)

  1. hak utk berkeluarga
  2. hak setiap anak

LENGKAP
Pasal 28 B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

55
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28C

A

PASAL 28C (hak peningkatan & memajukan diri)

  1. hak pengembangan diri
  2. hak memajukan diri

LENGKAP
Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

56
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28D

A

PASAL 28D (hak hukum, bekerja, kesempatan dalam pemerintahan, dan hak status kewarganeagaraan)

  1. hak hukum
  2. hak utk bekerja
  3. hak dalam pemerintahan
  4. hak status kewarganegaraan

LENGKAP
Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
)

57
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28E

A

PASAL 28E (hak utk memilih & kebebasan)

  1. hak utk memilih
  2. hak kebebasan meyakini dan menyatakan pendapat
  3. hak kebebasan berserikat …

LENGKAP
Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
)

58
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28F

A

PASAL 28F (hak informasi)

LENGKAP
Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

59
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28G

A

PASAL 28G

  1. hak perlindungan dan rasa aman
  2. hak bebas penyiksaan & memperoleh suaka

LENGKAP
Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
)

60
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28H

A

PASAL 28H

  1. hak hidup sejahtera & lingkungan yg baik
  2. hak kemudahan & perlakuan khusus
  3. hak jaminan sosial
  4. hak milik pribad

LENGKAP
Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
)

61
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28I

A

PASAL 28I

  1. HAM tidak dapat dikurangi
  2. bebas diskriminasi
  3. identitas budaya & hak masyarakat selaras dengan perkembangan zaman
  4. pemenuhan HAM : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  5. pelaksanaan HAM diatur dalam peraturan per UU

LENGKAP
Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

62
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 28J

A

PASAL 28J

  1. wajib menghormati HAM orang lain
  2. hak & kebebasan? taati pembatasan yg diatur UU, guna menghormati HAM orang lain.

LENGKAP
Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

63
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 29

A

PASAL 29 (Agama)

  1. negara : berdasar pada ketuhanan YME
  2. kemerdekaan memeluk agama masing-masing

LENGKAP
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

64
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 30

A

PASAL 30 (Pertahanan Negara & Keamanan Negara)

  1. setiap warga negara wajib ikut serta
  2. sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta, oleh TNI & Polri (utama), dan rakyat (pendukung)
  3. TNI : AD, AL, AU. Tugas : …
  4. Polri, Tugas : …
  5. struktur dan hubungan TNI-Polri, dan syarat keikutsertaan warga negara diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
)

65
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 31

A

PASAL 31 (pendidikan)

  1. pendidikan : hak warga negara
  2. warga negara : wajib pendidikan dasar, pemerintah : wajib membiayai
  3. sistem pendidikan nasional
  4. anggaran pendidikan : >20% APBN (dan APBD)
  5. memajukan saintek dengan menunjang nilai agama & persatuan bangsa

LENGKAP
Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.**)

66
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 32

A

PASAL 32 (kebudayaan)

  1. memanjukan kebudayaan di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat
  2. menghormati & memelihara bahasa daerah

LENGKAP
Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
** )

67
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 33

A

PASAL 33 (perekenomian nasional)

  1. perekonomian : usaha bersama berasas kekeluargaan
  2. cabang produksi yg penting bagi negara & rakyat? dikuasai negara
  3. SDA digunakan utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. pereknomian nasional : berdasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip …
  5. lebih lanjut diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
)

68
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 34

A

PASAL 34 (kesejahteraan sosial)

  1. fakir miskin & anak terlantar dipelihara oleh negara
  2. sistem jaminan sosial & memberdayakan masyarakat tidak mampu
  3. fasilitas pelayanan kesehatan & umum yg layak
  4. lebih lanjut diatur dalam UU

LENGKAP
Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
)

69
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 35

A

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

70
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 36

A

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

71
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 36A

A

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

72
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 36B

A

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)

73
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 36C

A

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

74
Q

Jelaskan UU 1945 Pasal 37

A

PASAL 37 (perubahan pasal UUD)

  1. usul perubahan pasal UUD diagendakan jika : diusulkan >1/3 anggota MPR
  2. setiap usulan perubahan diajukan scr tertulis, dgn menunjuk bagian pasal & alasan
  3. utk mengubah pasal UUD : >2/3 anggota MPR harus hadir
  4. putusan utk mengubah : disetujui 50% + 1 anggota MPR
  5. bentuk NKRI : tidak bisa diubah

LENGKAP
Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
** )

75
Q

Jelaskan aturan peralihan

A

ATURAN PERALIHAN
Pasal I : ada perubahan UU? UU yg lama masih berlaku sebelum UU baru disahkan

Pasal II : lembaga negara terus berfungsi, KECUALI jika ada perubahan menurut UUD

Pasal III : MK dibentuk sebelum 17/08/2003, sebelum itu, wewenangnya dilakukan oleh MA

LENGKAP
Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.** )

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.** )

76
Q

Jelaskan aturan tambahan

A

ATURAN TAMBAHAN

  1. MPR : tinjau materi & status hukum Tap MPRS & Tap MPR utk diputuskan pada sidang MPR 2003
  2. setelah amandemen : UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. hasil amandemen ditetapkan pada 10/08/2002, dan berlaku sejak tgl tsb.

LENGKAP
Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.** )

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal**)

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.** )