Negara Hukum Flashcards
(32 cards)
Menurut Aristoteles, negara hukum adalah
negara hukum perlu dilaksanakan dengan norma agar dapat tercapai tujuan negara hukum yaitu keadilan bagi seluruh rakyat
Tipe Tipe Negara Hukum
- Liberal
- Formil
- Materiil
Unsur Negara Hukum Modern
sistem pemerintahan negara berdasar asas kedaulatan rakyat.
Pemerintah dlm melaksanakan tugas & kewajibannya hrs berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
adanya jaminan terhadap HAM
Adanya pembagian kekuasaan dlm negara
Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yg bebas & mandiri.
Adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi perbuatan & pelaksanaan kebijakan pemerintah
Sistem perekonomian yang merata bagi kemakmuran rakyat
Tipe Negara Hukum (Rechts Staat)
tindakan penguasa dan rakyat harus berdasarkan hukum.
ada 3 (tiga) bentuk tipe negara hukum:
a. Tipe negara hukum liberal:
negara berstatus pasif, negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
penguasa dlm bertindak sesuai hukum
antara penguasa & yang dikuasai ada satu persetujuan dalam bentuk hukum.
b. Tipe negara hukum formil (= Negara Demokratis berdasarkan negara hukum):
negara hukum mendapat pengesahan rakyat.
segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu
harus berdasar hukum
Menurut STHAL, negara hukum formil harus memenuhi 4 (empat) unsur:
1. hrs ada jaminan HAM
2. adanya pemisahan kekuasaan
3. pemerintahan didasarkan UU
4. hrs ada peradilan administrasi
c. Tipe negara hukum materiil:
merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil.
jika negara hukum formil tindakan pemerintah harus berdasar UU (berlaku asas legalitas)
dalam keadaan mendesak demi kepentingan rakyat, dibenarkan bertindak menyimpang dari UU (berlaku asas Opportunitas)
Negara Kemakmuran/Kesejahteraan (Welfare Staat atau Social Service State)
Diawali dg keluarnya Reform Act tahun 1832 di Inggris
negara mensponsori seluas-luasnya dalam usaha masyarakat mencapai kemakmuran
ciri-cirinya:
1. Negara mengabdi sepenuhnya kepada rakyat.
2. Negara adalah alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
3. Negara aktif
4. Tugas Negara semata-mata menyelenggarakan kemakmuran rakyat semaksimal mungkin
asas pokok negara kesejahteraan modern, berkaitan dengan kepentingan kolektif & individu sesuai dg kodrat & kenyataannya, yaitu:
1. setiap manusia berhak atas kesejahteraan material minimum (sandang, pangan & papan yg layak)
2. pemanfaatan sumber-sumber daya alam secara ilmiah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat
3. negara mempunyai hak & kewajiban untuk bertindak bilamana inisiatif swasta/perorangan gagal
Elemen - Elemen Negara Hukum
Elemen adalah unsur terkecil yang tidak dapat dibagi lagi. dalam negara hukum terdapat 2 unsur yaitu pemerintah diikat oleh norma objektif dan norma disebut harus bisa dipertahankan dihadapan hukum
Negara hukum berdasarkan Eropa kontinental
adalah
Negara hukum yang dipengaruhi absolutisme raja
Negara hukum berdasarkan Anglo Saxon
Menganut “Rule of Law” yang bercirikan
supremacy of law
equality before law
due process of law
dimana dalam pelaksanaannya mencakup 4 Elemen penting yaitu :
perlindungan HAM
pembagian kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UU
peradilan tata usaha negara
Hubungan antar elemen-elemen negara hukum dalam organisasi negara
Negara hukum Eropa Kontinental
Menurut Kant elemen negara untuk dapat disebut sebagai negara hukum harus memiliki dua unsur pokok yaitu :
adanya perlindungan HAM
adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan kalau hanya dua unsur tersebut tidaklah cukup. Maka negara hukum sebagai paham liberal berubah ke paham Negara kemakmuran (Welvaartsstaat atau social service staat ) yang dipelopori oleh Friedrich Julius Stahl
Hubungan antar elemen-elemen negara hukum dalam organisasi negara, Negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law)
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus memiliki 3 unsur pokok
Supremacy of Law (Supremasi Hukum)
Equality before the law (kedudukan sama/sederajat di mata Hukum)
Human right (Hak-hak Manusia dalam UU)
Macam - macam negara hukum dan elemennya
- Negara hukum anglo saxon
- Negara hukum Eropa Kontinental (Rechtstaat)
- Negara hukum anglo saxon
Negara hukum Eropa Kontinental (Rechtstaat) - Nomokrasi Islam
- Negara Hukum Indonesia
Negara hukum sosialis (socialist legality)
adalah
Negara hukum sosialis (socialist legality)
di negara-negara komunis juga dikenal konsep yang hampir mirip dengan negara hukum yaitu socialist legality yang merupakan negara hukum yang bertujuan untuk mencapai sosialisme dimana hak-hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme
Nomokrasi islam adalah
nomokrasi islam → istilah yang dipakai untuk menyebut negara hukum dalam perspektif islam
Menurut Azhary, 45 negara hukum dalam perspektif Islam memiliki prinsip-prinsip umum yang terdiri dari
kekuasaan sebagai amanah
musyawarah
keadilan
persamaan
pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
peradilan bebas
Negara Hukum Indonesia adalah
negara hukum indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan nilai - nilai pancasila yang merupakan falsafah dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan cerminan dari jiwa bangsa Indonesia, haruslah menjadi sumber hukum dari semua peraturan hukum yang ada
Teori Positivisme John Austin
Hukum adalah perintah dari penguasa negara
Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan dan kekuasaan superior memaksa orang lain untuk menaatinya dengan cara menakuti-nakuti dan mengarahkan tingkah laku orang ke arah yang penguasa inginkan
Austin membedakan hukum menjadi dua
Hukum dari Tuhan
Hukum yang dibuat oleh manusia
Hukum yang sebenarnya (hukum positif) → hukum yang dibuat oleh penguasa
Hukum yang tidak sebenarnya → hukum yang tidak dibuat oleh penguasa dan tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum
Teori Kedaulatan Hukum menurut Krabbe
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum
Hukum itu ada karena tiap-tiap orang mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu → hukum merupakan sumber kedaulatan karena adanya kesadaran hukum untuk membedakan yang adil dan tidak
Hukum → sesuatu dengan kekuatan memerintah yang terdapat dalam perasaan hukum manusia
Empat unsur Aliran Hukum Positif Analitis Menurut John Austin
Empat unsur Aliran Hukum Positif Analitis Menurut John Austin
Perintah → hukum adalah perintah dari penguasa, hukum terletak pada unsur perintah
Sanksi → hukum harus disertai dengan sanksi bagi yang melanggar
Kewajiban → hukum memuat kewajiban bagi masyarakat untuk mematuhi perintah penguasa. Kewajiban ini bersifat mutlak
Kedaulatan → negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam menetapkan hukum positif , hukum positif berasal dari kedaulatan negara
Kelemahan teori Krabbe
Kaidah yang berasal dari perasaan hukum seseorang hanya berlaku baginya saja karena orang itu perasaan berbeda-beda dan tidak tentu.
Sedangkan tata tertib masyarakat menghendaki adanya hukum yang sama bagi semua orang karena apabila tidak, maka masyarakat akan menjadi kacau (anarki)
Mengetahui kelemahan tersebut, Krabbe mengubah teori dan membuat batasan
hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada bagian besar dari anggota suatu masyarakat (rechtsstaat atau negara hukum)
Dasar-dasar negara hukum
Asas legalitas → semua tindakan alat-alat negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan
Asas perlindungan kebebasan
Hak pokok manusia
Hak kebebasan
Hak sesuai dengan kesejahteraan umum
Teori Hukum Murni menurut Kelsen
Teori aturan Murni memandang hukum sebagai tata cara di tataran the Ought/das Sollen, yang terpisah dari bidang realitas
Nilai Dasar Hukum
Menurut Kelsen → aturan adalah sistem norma
Tata cara menekankan aspek “seharusnya”/ das sollen
Kelsen percaya bahwa aturan, yang adalah pernyataan - pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah
Nilai Normatif Hukum
Nilai normatif hukum bisa diperbandingkan perbedaannya menggunakan nilai normatif agama
Validitas dari sistem hukum bergantung dari praktik-praktik aktualnya. Dikatakannya bahwa “peraturan legal dinilai sebagai sesuatu yang valid apabila normanya efektif → secara aktual dipraktikkan dan ditaati”
Teori Nonet dan Selznick -
Teori hukum responsif
Teori hukum responsif → model teori hukum yang menekankan pada hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan masalah-masalah keadilan sosial
Teori hukum responsif Nonet dan Selznick menetapkan beberapa aspek
Hukum sebagai alat bagi manusia dan sistem hukum
Adanya relevansi hukum → hukum menjadi lebih relevan
Kekuasaan didayagunakan → untuk melayani masyarakat
Teori Mac Iver tentang negara hukum
Negara → memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dalam lingkup masyarakat sesuai dengan sistem hukum yang berlaku dan diselenggarakan oleh pemerintah yang telah diberikan kekuasaan memaksa
Negara memiliki karakteristik yang berbeda
Negara memiliki otoritas yang sah yang diberikan oleh rakyat atau warga negara melalui proses demokrasi
Negara memiliki wilayah yang jelas dan terbatas
Negara memiliki sistem hukum yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat
Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengontrol sumber daya yang dimiliki oleh negara
Teori Kranenburg tentang negara hukum
Negara → gejala psikis dan tatanan hukum yang juga merupakan sistem yang teratur, begitu pula dengan hukum
Negara itu tidak selalu identik dengan hukum, negara dan hukum adalah gejala yang satu dengan yang lain bersangkut paut